Senin, 31 Maret 2014

Tanggapan Pertanyaan Tentang Hacking

Pertanyaan:
Bagaimana pendapat saudara dalam menjelaskan aksi solidaritas para pelaku tindak peretasan (hacking) di dunia maya, ketika terjadi konflik dengan negara-negara tetangga (malaysia, australia, singapura). Dilihat dari sudut pandang mereka sebagai warga negara, dalam konteks wawasan nusantara? (berikan sedikitnya dua kutipan berita tentang konflik yang pernah terjadi dan mendorong munculnya aksi-aksi tersebut)?

Jawaban:
Menurut saya penyerangan antar negara atau yang sekarang sering disebut sebagai perang dingin cyber antar negara adalah hal yang umum saat ini dimana merupakan salah satu pembuktian atau pemberontakan warga negara yang kurang puas akan aksi atau sikap dari pemerintahan yang kurang tegas sehingga para peretas tersebut memberontak dan melakukan penyerangan ke situs-situs pemerintahan negara lawan. Aksi ini tentu saja merugikan banyak pihak, baik pihak negara yang diserang maupun negara asal si peretas, dapat merusak/menghapus/merugikan file yang diretas tersebut, dan mencoreng nama baik negara si peretas. Namun hal ini menjadi sesuatu yang sangat di eluelukan juga dimana apabila suatu kelompok peretas dapat berhasil membobol pertahanan lawan, ambil contoh ketika sedang panas-panasnya kasus pulau sipadan dan ligitan yang diakui adalah wilayah Malaysia, kelompok peretas asal Indonesia berhasil mendeface dan membobol ratusan situs pemerintahan dan swasta milik Malaysia membuktikan solidaritas yang tinggi antar warga negara Indonesia sekaligus bentuk pemberontakan akan pengakuan tersebut. sebagai pembuktian bahwa "Jangan main-main dengan Indonesia/Negara Kami" juga akan membuktikan bahwa warga negara yang bukan anggota TNI/Polri dapat tetap menyuarakan aksinya dan membantu melawan musuh menggunakan intelegensi. Namun aksi inipun tidak akan muncul begitu saja tanpa adanya yang menyulut atau memancing perselisihan.


PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) adalah perusahaan milik pemerintah Indonesia pertama yang membekukan hubungan bisnis dengan Australia menyusul perselisihan kedua negara terkait laporan bahwa Canberra menyadap percakapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, istri dan para menteri.
Puluhan demonstran membakar bendera Australia dan foto Perdana Menteri Tony Abbott di luar gedung kedutaan besar Australia di Jakarta. Mereka meminta pemerintah Indonesia mengusir duta besar Australia, sambil menuntut kepada Canberra agar meminta maaf atas tuduhan mata-mata, yang telah memicu Yudhoyono menurunkan hubungan diplomatik dengan Canberra.
“Kami memutuskan untuk menghentikan perundingan dengan para peternak di Australia untuk sementara waktu hingga pemerintah Australia memenuhi apa yang diminta pemerintah Indonesia untuk mereka lakukan,” kata kepala RNI Ismed Hasan Putro.
“Hal ini sangat penting untuk membangun rasa saling percaya, menghormati dan kesetaraan di masa depan.”
Jangan campur ekonomi dengan politik
Putro yang menolak menyebutkan nama perusahaan-perusahaan Australia, mengatakan RNI telah memulai pembicaraan dengan perusahaan Selandia Baru sebagai kandidat alternatif untuk menggantikan Australia.
September lalu, RNI mengatakan mereka telah mengirim tim ke Australia untuk menjajaki kemungkinan melakukan investasi sekitar Rp. 350 milyar atas tiga atau empat peternakan yang ada, dengan tujuan memasok kebutuhan impor 120.000 hewan ternak setiap tahun ke Indonesia.
Para pejabat Indonesia mengatakan sedang meninjau kembali kerjasama perdagangan dengan Australia, yang nilainya mencapai lebih dari 11 milyar dollar tahun lalu. Meski impor daging sapi dan sapi impor dari Australia masih belum disinggung akan dibekukan.
Indonesia adalah importir besar produk pertanian Australia seperti gandum dan ternak hidup. Sementara Australia adalah pasar ekspor terbesar nomor sepuluh bagi produk-produk asal Indonesia.
”Indonesia sebagai negara harus mengambil langkah tegas terhadap Australia… tapi bisnis tidak boleh dicampur dengan politik,” kata menteri BUMN Dahlan Iskan kepada para wartawan.
http://www.beritasatu.com/nasional-internasional/151512-perang-hacker-indonesia-vs-australia-jangan-serang-situs-pelayanan-sosial.html

KOMENTAR:
Perlakuan tidak simpatik pemerintah Australia kepada WNI di negara itu menyusul Tragedi Bom Bali yang menewaskan puluhan warga Australia tampaknya mulai membuat jengkel kalangan hacker. Namun sebenarnya, kekesalan lebih dipicu oleh pernyataan-pernyataan pejabat tinggi Australia yang menyerang Indonesia dan seringkali dianggap arogan. Bahkan media massa Indonesia juga dituduh sebagai biang yang mempertegang hubungan Indonesia-Australia.
Perang cyber, menurut Jimmy Sproles dan Will Byars dari Computer Ethics Course, bisa dikategorikan sebagai terorisme cyber (cyber-terrorism). Dalam konsep ini orang yang melakukannya bukan lagi dicap sekadar hacktivis, tapi teroris. Yang menjadi sasaran mereka bukan sekadar membobol situs web semata, tapi juga jaringan komputer instalasi militer, pembangkit listrik, pusat kendala lalulintas udara, bank dan jaringan telekomunikasi.
Survei Computer Security Institute (CSI) dan Agen Federal AS (FBI) mencatat, serangan cyber ini tak melulu berwujud serangan virus, seperti dilakukan Code Red tahun 2001 yang menangguk kerugian hingga US$ 2, 6 miliar dan menyebabkan 250 ribu sistem lumpuh hanya dalam tempo 9 jam. Serangan juga berupa pencurian informasi, pembobolan finansial, dan pembajakan.

Mendominasinya hacker amatiran memang masuk akal mengingat jalan untuk menjadi hacker, bukan pekerjaan sulit. Asal memiliki 

Wawasan Nusantara (Bagian 2)

Wawasan Nusantara

 Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
1.    Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah :
•Makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya.
•Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk: mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya.
•Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.

2.    Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara.
       Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia.  Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
       Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
•Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939.
Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:

•Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
- Utara : 06o 08o lintang utara
- Selatan : 11o 15o lintang selatan
- Barat : 94o 45o bujur barat
- Timur : 141o 05o derajad bujur timur
Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
•Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional:
- Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.
- Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.

    3.   Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia. Kebudayaan diungkapkan   sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak).
       Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya.
       Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal.
       Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan :
• Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan Masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan.
       Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas : betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik. Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
•Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis.
•Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan.

     4.      Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
       Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia.
Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah : Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
•Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional.
•Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
•Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara.
        Melalui proses perjuangan yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda. Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia). Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
•Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
•Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
•Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
       Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri dari :
Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama Wawasan Nusantara Bahari. Wawasan Nusantara Bahari terdiri dari :
1.      Wawasan Nusantara.
Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
2.      Wawasan Bahari.
Merupakan wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan.
       Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1. Pengertian Wawasan Nusantara.
• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
              Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Landasan Idiil adalah Pancasila . Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
5.    Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
6. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi :
• Arah Pandang Ke Dalam.
Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
• Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
• Arah Pandang Ke Luar.
Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati. Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.
• Kedudukan Wawasan Nusantara.
         a.     Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam          pencapaian tujuan nasional.
         b. Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
- Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
- GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
• Fungsi Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Tujuan Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.

Wawasan Nusantara (Bagian 1)

Wawasan Nusantara

Untuk membahas Wawasan Nusantara, sebaiknya terlebih dahulu memahami wawasan nasional suatu bangsa secara universal, hal ini mengingat latar belakang suatu bangsa bahwa :
• Kebenaran hakiki (mutlak) Ialah kebenaran dari Tuhan .
1.      Pencipta alam semesta, termasuk manusia.
2.      Manusia di beri kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi nurani, namun tetap terbatas kemanpuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut, sehingga antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidak menpunyai tingkat kemampuan yang sama.
3.      Dari ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan Pendapat ,kehidupan, kepercayaan sebagai pedoman hidup dan termasuk cara melihat dan memahami sesuatu.
4.      Perbedaan-perbedaan tersebut dinamakan keanekaragaman. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keanekaragaman tersebut memerlukan P E R E K A T, guna memelihara keutuhan.
• Suatu bangsa yang telah bernegara,
Dalam menyenggarakan kehidupannya tidak lepas dari : Pengaruh lingkungan.
Pengaruh tersebut berdasarkan pada:
Hubungan timbal balik antara:
1.      Filosofi bangsa ,ideologi, aspirasi dan cita-cita di hadapkan dengan.
2.      Kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam, wilayah & pengalaman sejarahnya. Oleh karena itu di butuhkan:
a. Suatu konsepsi berupa Wawasan Nasional, untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
b. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) artinya Melihat / memadang dengan akhiran an, berati cara melihat , cara tinjau atau cara pandang.
c. Maka wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi dalam menghadapi hambatan dan tantangan yang di timbulkan oleh lingkungannya (lingkungan stratejik) dalam mengejar kenyatannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada 3 faktor penentu yang harus di perhatikan oleh bangsa:
        1)      Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
        2)      Jiwa, tekad, semangat rakyatnya.
        3)      Lingkungan sekitarnya.

Wawasan Nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara terhadap diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( interasi dan interelasi ) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah - tengah lingkungannya baik nasional regional dan global.

Ajaran Wawasan Nasional Indonesia adalah wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan zaman yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam  wadah Nusantara.  Semangat  perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Disamping hal tersebut, nilai-nilai perjuangan bangsa adalah milik bangsa Indonesia, masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.

Semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
    Ada beberapa kompetensi yang diharapkan pada bab ini, telah kami uraikan sebagai berikut:
a. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajad penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan warga Negara.
Setiap warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu npengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan. Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap mengharhai jasa para  pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan  kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Ini berarti bahwa materi instruksional pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya, dan efektifitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karier pengajarnya dibenahi.
e. Kompetensi Yang Diharapkan.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa ranggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungannya dengan negara, dan memecahkan berbagai macam masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sedangkan sifat tanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai  dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa  dan bernegara.
3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat professional yang dijiwai kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalahmasalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten
dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

3. Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
a. Pengertian Bangsa.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89). Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi
satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan keinsyafan yang semakin bertambah besarkarena sama seperuntunga, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau teradisi (Bung Hatta). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.
b. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanyasatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
c. Teori Terbentuknya Negara.
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles. Teori ini mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes.  Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
e. Unsur Negara.
1. Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat
atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.   
f. Bentuk Negara.
      Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB, oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negaranegara lain di dunia, untuk ikut dalam memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban terhadap negara terhadap waerga negaranya, hak dan kewajiban warga negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warga  negaranya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika
moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.

5. Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya bela negara. Upaya bela negara terlaksana dengan baik bila tercipta pola pikir, sikap dan perilaku bangsa yang berbudaya. Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut  sebagai berikut :
• Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
• Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
• Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. mengenai  kebenaran hakiki.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta alam Semesta. Kebenaran tersebut sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan, Manusia harus beradab, Manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideology. Falsafah dan ideology tersebut di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dirumuskan dengan nama Pancasila.
2. Kedua mengenai kesejarahan.
Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya. NKRI dalam kesejarahan  terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengandemikian sangat logis bila Bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama dalam kepentingan ini sebagai landasan visional (wawasan nusantara) serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (ketahanan nasional)
melalui pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat yang disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan  negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pasal 26.
Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undangundang sebagai warga negara”. Pada ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Pasal 27.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi. Pasal 27 ayat (2) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Pasal 28
Pasal 28 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
d. Pasal 29
Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaam Tuhan.
e. Pasal 30
Pasal 30 ayat (1) menyatakan “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara” dan ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal 30 telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamana Negara yang antara lain mengatur  Sistem  Pertahanan Keamanan Rakyat semesta.
f. Pasal 31
Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu bahwa Pemerintah Republik Indonesia antara lain berkewajiban menserdaskan kehidupan bangsa . Untuk itu dalam pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
g. Pasal 32
Pasal 32 menyatakan “Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”.     Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam Penjelasan Pasal 36 UUD 1945 adalah bahasa daerah yang akan tetap dipelihara oleh negara.
h. Pasal 33
Pasal 33, mengatur kesejahteraan sosial yang terdiri dari tiga ayat yang menyatakan :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ini merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Semangat mewujudkan keadilan sosial terpancar pula didalam pasal berikutnya yaitu pasal 34.
i. Pasal 34
Pasal 34 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

7. Pemahaman Tentang Demokrasi.
a. Konsep Demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
1.    Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
2.    Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
• Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (menurut teori dari John Locke) yaitu :
1.    Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen).
2.    Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipegang oleh pemerintan).
3.    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri).
4.    Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif .
c. Demokrasi Di Indonesia.
Indonesia yang menganut falsafah ideologi dan dasar negara Pancasila dalam menyelenggarakan demokrasi dinamakan Demokrasi Pancasila.
Pancasila sebagai landasan idiil bagi Bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
      Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan Bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam Sistem Pemerintahan Negara sebagaimana dirumuskan dalam penjabaran UUD 1945.
      Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa:
• Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
• Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
• Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitment pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan dan politik.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
1.      Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga Legeslatif.
3.      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.      Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5.      Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.

d. Hubungan Antar Lembaga Negara.
Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif).
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
1. Departemen beserta aparat di bawahnya.
2. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah pusat.
4. Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan.
5. Pemerintah Daerah terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.

Hal Pemerintahan Pusat.
1.    Organisasi Kabinet. Pada hakekatnya tugas-tugas pokok pemerintahan sebagian besar dijalankan oleh Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian dapat diartikan bahwa Menteri-menteri Negara berada langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden sehubungan dengan bidang-bidang yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing.
2. Agar terdapat sinkronisasi dan koordinasi yang baik sehubungan dengan tugas-tugas yang dijalankan menteri-menteri negara maka menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara terdiri atas :
a. Menteri Koordinator (Menko).
b. Menteri Pimpinan Departemen.
c. Menteri Pimpinan Non Departemen.
d. Menteri Muda.
3. Badan Pelaksana Pemerintahan Yang Bukan Departemen Dan BUMN.
Terdiri atas:
1. Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga Non Departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) yaitu : LAN, LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSULTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.

• Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi disebut Wilayah Administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah.
Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan umum adalah :
Pend. Kewarganegaraan – ATA 07/08 Halaman 12 dari 18
Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan keamanan, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas atau urusan rumah tangga daerah.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan wilayah adalah :
1. Propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dipimpin oleh : seorang Gubernur.
2.  Kabupaten/Kota dipimpinj oleh : seorang Bupati/Walikota.
3.  Kota Administratif dipimpin oleh : seorang Walikota.
4.  Kecamatan dipimpin oleh : seorang Camat.
5.  Desa/Kelurahan dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah

Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas Desentralisasi yang selanjutnya disebut Daerah Otonomi. Tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk memungkinkan yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintaha Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan daerah adalah :
1. Pemerintah Daerah Tingkat I disebut Pemda Tk. I dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah
2. Pemerintah Daerah Tingkat II disebut Pemda Tk. II dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah.

e. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia.
       Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga, kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dab agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukumsupaya seseorang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
7.Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.

f. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional.
1. Falsafah Pancasila
Konsepsi Hubungan Antara Pancasila Dan Bangsa.
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari sumpah Pemuda. Pada jaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, Penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebig tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya yaitu Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia yang sudah menjadi Bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan. Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Islam semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan adanya keyakinan terhadap adanya Sang Pencipta ini tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi naik di dalam Bangsa Indonesia sendiri maupun di dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Kemudian timbullah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan, adil dan beradab.
Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara.
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu sebagai bangsa yang merdeka, mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan pola persahabatan, damai dan hidup berdampingan dan politik bebas dan aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

2. Landasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara falsafah Pancasila pun masuk dalam negara. Karena itu, negara mempunyai cita-cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pancasila merupakan ideology negara.

UUD 1945 Sebagai Landasan konstitusi.
Tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama berpuluh-puluh tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan).
Negara harus mendapatkan pengakuan serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, Bangsa Indonesia kemudian membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tersebut diterima sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 1945. Soekarno – Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pada tanggal 18 agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
Implementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi.
1.    Pancasila : cita-cita dan ideology negara.
2.    Penataan : supra dan infra struktur politik negara.
3.    Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
4.    Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.
5.    Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
Konsepsi Pertama Tentang Pancasila Sebagai Cita-cita Dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 pada:
1.      Pada alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan negara dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2.      Pada alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
3.      Pada aline aketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
4.      Pada alinea keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat Dalam kemasyarakatan Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak-hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti idealisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok Bangsa Indonesia.
Konsepsi UUD 1945 Dalam Infrastruktur Politik.
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasionalberdasarkan falsafah bangsa. Infrastuktur yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
Sistem kepartaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya yang akan diatur dengan undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis.

8. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
a. Latar Belakang
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia, cara yang baik melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakn kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, meyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

b. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Situasi NKRI Terbagi Dalam Periode-periode.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik.
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya terutama pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
Periode Baru Dan Periode Reformasi.
Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.