Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan
dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi
kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan zaman yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat
kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah telah terbukti pada
perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut
dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan
kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap dan perilaku
heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang
luar biasa. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warganegara. Disamping hal tersebut, nilai-nilai perjuangan bangsa adalah milik
bangsa Indonesia, masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia
merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam
masa perjuangan fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan
untuk mengisi kemerdekaan diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang
profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia,
sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang
cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
Ada beberapa kompetensi yang diharapkan pada bab ini, telah kami
uraikan sebagai berikut:
a. Hakikat
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Kemampuan Warga Negara.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam
diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Indonesia yang sedang
mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kualitas
warga negara akan ditentukan terutama oleh
keyakinan
dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajad
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajarinya.
c.
Menumbuhkan Wawasan warga Negara.
Setiap
warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu npengetahuan, teknologi
dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
d. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,
berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik,
mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,
kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa
para pahlawan serta berorientasi ke masa depan. Jiwa patriotik, rasa cinta
tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah
bangsa dan sikap mengharhai jasa para pahlawan dikalangan
mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa,
bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan
terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua
jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Ini berarti
bahwa materi instruksional pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan, metodologi
pengajarannya dikembangkan kecocokannya, dan
efektifitas manajemen pembelajarannya, termasuk
kualitas dan prospek karier pengajarnya dibenahi.
e.
Kompetensi Yang Diharapkan.
Kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa ranggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga
negara dalam hubungannya dengan negara, dan memecahkan berbagai macam masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tampak
pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sedangkan sifat tanggung
jawab tampak pada kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan
teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
professional yang dijiwai kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan
mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalahmasalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten
dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
3.
Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
a. Pengertian Bangsa.
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni
(Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89). Bangsa adalah keinsyafan
sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi
satu,
keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan keinsyafan
yang semakin bertambah besarkarena sama seperuntunga, malang yang sama
diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan
bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena
satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau teradisi
(Bung Hatta). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.
b.
Pengertian Negara.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanyasatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa
untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang
membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
c. Teori
Terbentuknya Negara.
Berbagai
teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles. Teori
ini mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang
membentuk negara.
2. Teori
Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya
adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes. Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami
kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
caca-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
d. Proses
Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan
diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahan sebelumnya.
e. Unsur Negara.
1. Bersifat
Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat
atau
masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan
negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure”
maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
f. Bentuk
Negara.
Sebuah negara dapat berbentuk negara
kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) adalah negara yang berdaulat
yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB,
oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negaranegara lain
di dunia, untuk ikut dalam memelihara dan
menjaga perdamaian dunia.
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang
mengatur tentang kewajiban terhadap negara terhadap waerga negaranya, hak dan
kewajiban warga negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara
terhadap warga negaranya pada dasarnya
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem
demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai
manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang
dibatasi oleh ketentuan agama, etika
moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan
yang digunakan.
5. Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa yang menegara adalah suatu
proses yang memberikan gambaran
tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari
bangsa dan terbentuknya negara merupakan
organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan
kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya bela negara. Upaya bela negara terlaksana dengan baik bila tercipta pola
pikir, sikap dan perilaku bangsa yang
berbudaya. Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap-tahap yang berkesinambungan, secara
ringkas proses tersebut sebagai berikut
:
• Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
• Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
• Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
• Pertama mengenai kebenaran
hakiki.
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan Pencipta alam Semesta. Kebenaran tersebut sebagai
berikut: Ke-Esa-an Tuhan, Manusia harus beradab, Manusia harus ada hubungan
sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Meyakini bahwa kekuasaan
di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan
sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita
atau ideology. Falsafah dan ideology tersebut di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dirumuskan dengan nama Pancasila.
• Kedua mengenai kesejarahan.
Sejarah
merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah
merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan
memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika
moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti
dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya. NKRI
dalam kesejarahan terbentuk karena
bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan
cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda.
Dengandemikian sangat logis bila Bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan
utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi, oleh karena
itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama dalam kepentingan ini
sebagai landasan visional (wawasan nusantara) serta kesiapan ketahanan pada
berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (ketahanan
nasional)
melalui
pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat yang
disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang
hubungan warga negara dengan negara tertuang
dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pasal
26.
Pasal 26
ayat (1) menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa
Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa,
Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan disahkan oleh undangundang sebagai warga negara”. Pada ayat (2) menyatakan
“Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Pasal
27.
Pasal 27
ayat (1) menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya telah dijelaskan
sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi. Pasal 27 ayat (2)
menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Pasal 28
Pasal 28
menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan
bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
d. Pasal 29
Pasal 29
ayat (1) menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini
menyatakan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara
hak-hak asasi manusia karena kebebasan
beragama itu langsung bersumber pada martabat
manusia sebagai makhluk ciptaam Tuhan.
e. Pasal 30
Pasal 30
ayat (1) menyatakan “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan
negara” dan ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur
dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal 30 telah diatur dalam Undang-undang No.
20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamana Negara yang antara lain
mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat semesta.
f. Pasal 31
Pasal 31
ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara
Kesatuan
Republik Indonesia yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu
bahwa Pemerintah Republik Indonesia antara lain berkewajiban menserdaskan
kehidupan bangsa . Untuk itu dalam pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal ini telah diatur dalam Undang-undang No.
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
g. Pasal 32
Pasal 32
menyatakan “Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan
tentang kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya
rakyat Indonesia seluruhnya. Salah satu unsur budaya yang penting yang
ditunjukkan dalam Penjelasan Pasal 36 UUD 1945 adalah bahasa daerah yang akan
tetap dipelihara oleh negara.
h. Pasal 33
Pasal 33,
mengatur kesejahteraan sosial yang terdiri dari tiga ayat yang menyatakan :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
Pasal 33
ini merupakan pasal yang penting dan esensial karena menyangkut pelaksanaan
demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Semangat mewujudkan keadilan sosial
terpancar pula didalam pasal berikutnya yaitu pasal 34.
i. Pasal 34
Pasal 34
mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
7. Pemahaman Tentang Demokrasi.
a. Konsep Demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara.
• Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan yang ingin
dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,
antara lain:
1.
Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki
mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
2.
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti
pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan
republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak (rakyat).
• Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi
tiga cabang kekuasaan (menurut teori dari John Locke) yaitu :
1.
Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang
oleh parlemen).
2.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang
dipegang oleh pemerintan).
3.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri).
4.
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif .
c. Demokrasi Di Indonesia.
Indonesia
yang menganut falsafah idiologi dan dasar negara Pancasila dalam
menyelenggarakan demokrasi dinamakan Demokrasi Pancasila.
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi Bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita-cita bangsa, cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral
bangsa Indonesia.
Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan
nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan
dengan tahap-tahap perjuangan Bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi
Pancasila terlihat dalam Sistem Pemerintahan Negara sebagaimana dirumuskan
dalam penjabaran UUD 1945.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan
rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa:
•
Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia
adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai
pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
•
Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah
Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
•
Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi
dari komitment pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di
bidang pemerintahan dan politik.
•
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan
penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
•
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila
melalui politik pemerintahan.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang
membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga
Legeslatif.
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.
Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara
pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5.
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang
disebut Lembaga Yudikatif.
6.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan
negara disebut Lembaga Auditatif.
d. Hubungan Antar
Lembaga Negara.
• Badan Pelaksana Pemerintahan
(Eksekutif).
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
1.
Departemen beserta aparat di bawahnya.
2.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah pusat.
4. Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative, kecamatan,
desa/kelurahan.
5. Pemerintah Daerah terdiri dari pemerintah daerah
tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
• Hal Pemerintahan Pusat.
1. Organisasi Kabinet. Pada hakekatnya
tugas-tugas pokok pemerintahan sebagian besar dijalankan oleh Menteri-menteri
Negara. Menteri-menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan
demikian dapat diartikan bahwa Menteri-menteri Negara berada langsung di bawah
dan bertanggungjawab kepada Presiden sehubungan dengan bidang-bidang yang
menjadi tugas dan kewajiban masing-masing.
2. Agar terdapat sinkronisasi dan koordinasi
yang baik sehubungan dengan tugas-tugas yang dijalankan menteri-menteri negara
maka menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara terdiri atas :
a. Menteri Koordinator (Menko).
b. Menteri Pimpinan Departemen.
c. Menteri Pimpinan Non Departemen.
d. Menteri Muda.
3. Badan Pelaksana Pemerintahan Yang Bukan
Departemen Dan BUMN.
Terdiri atas:
1. Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian
RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga Non Departemen yang secara
administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) yaitu : LAN,
LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSULTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM,
BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.
• Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi disebut
Wilayah Administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun
secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang
menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah.
Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan umum adalah :
Pend. Kewarganegaraan – ATA 07/08 Halaman 12 dari 18
Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang
ketentraman dan keamanan, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan
lainnya yang tidak termasuk dalam tugas atau urusan rumah tangga daerah.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan wilayah
adalah :
1. Propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah
Istimewa dipimpin oleh : seorang Gubernur.
2. Kabupaten/Kota
dipimpinj oleh : seorang Bupati/Walikota.
3. Kota
Administratif dipimpin oleh : seorang Walikota.
4. Kecamatan
dipimpin oleh : seorang Camat.
5.
Desa/Kelurahan dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah
• Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas Desentralisasi yang
selanjutnya disebut Daerah Otonomi. Tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk
memungkinkan yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintaha Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan daerah adalah
:
1. Pemerintah Daerah Tingkat I disebut Pemda
Tk. I dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah
2. Pemerintah Daerah Tingkat II disebut Pemda
Tk. II dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah.
e. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia.
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember
1948terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga, kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dab agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukumsupaya seseorang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu
dianjurkan.
5.Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan
Bangsa Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas
hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia dan
hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan
meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji
akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia
dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
7.Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar. Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi
Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini
merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang
dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan
berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif
secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan
hak-hak dan kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hokum mereka.
f. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional.
1. Falsafah
Pancasila
• Konsepsi
Hubungan Antara Pancasila Dan Bangsa.
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal
sebagai Hari sumpah Pemuda. Pada jaman kerajaan, walaupun filosofi tentang
kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah
diakui, Penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa
karena filosofi Pancasila tersebut lebig tepat ditujukan pada bangsa yang sudah
jelas ada namanya yaitu Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia yang sudah menjadi Bangsa Indonesia
saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan. Hindu, Budha, Kristen, Katolik,
Islam semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang
Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan adanya keyakinan terhadap adanya
Sang Pencipta ini tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi naik di dalam Bangsa
Indonesia sendiri maupun di dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain.
Kemudian timbullah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan
pertimbangan rasa kemanusiaan, adil dan beradab.
• Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara.
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran
tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu sebagai bangsa yang merdeka,
mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia
menggunakan pola persahabatan, damai dan hidup berdampingan dan politik bebas
dan aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa
lain di dunia.
2. Landasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
• Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa
Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara
falsafah Pancasila pun masuk dalam negara. Karena itu, negara mempunyai
cita-cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara
harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita tersebut
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pancasila merupakan
ideology negara.
• UUD 1945 Sebagai Landasan konstitusi.
Tanggal 17 agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia
dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu
setelah berjuang selama berpuluh-puluh tahun baik melalui perjuangan bersenjata
maupun jalur sosial budaya (pendidikan).
Negara harus mendapatkan pengakuan serta mengingat bunyi teks proklamasi
mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, Bangsa Indonesia
kemudian membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan
memilih Presiden dan Wakil Presiden. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD
tersebut diterima sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 1945.
Soekarno – Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pada tanggal 18
agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari
berbagai negara. Karena itu UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
• Implementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi.
1.
Pancasila
: cita-cita dan ideology negara.
2.
Penataan
: supra dan infra struktur politik negara.
3.
Ekonomi
: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
4.
Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya
politik dan strategi sosial budaya.
5.
Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan
dan keamanan melalui politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
• Konsepsi Pertama Tentang Pancasila Sebagai Cita-cita Dan Ideologi
Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna
Pembukaan UUD 1945 pada:
1.
Pada
alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan negara
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2.
Pada
alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
3.
Pada
aline aketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual
yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
4.
Pada
alinea keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat
Dalam kemasyarakatan Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya
kemerdekaan, hak-hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti
idealisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam kelompok Bangsa Indonesia.
• Konsepsi UUD 1945 Dalam Infrastruktur Politik.
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita-cita nasionalberdasarkan falsafah bangsa. Infrastuktur yang
dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi
kemasyarakatan.
Sistem kepartaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 28 UUD 1945
yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya yang akan diatur dengan
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
bersifat demokratis.
8. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
a. Latar Belakang
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan
kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia, cara yang baik
melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan
Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar
sekolah.
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan
pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan
kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakn
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan
wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila dan undang-Undang Dasar
1945.
Pengertian PPBN adalah pendidikan dasar bela
negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara,
kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga
negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur,
meyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar
maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara.
• Situasi NKRI Terbagi Dalam Periode-periode.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan
situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
• Pada Periode Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik.
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya terutama pola pendidikan yang
diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi
kemiliteran.
• Periode Baru Dan Periode Reformasi.
Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini
berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara
dalam berbagai aspek kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara yang
tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar