Jumat, 06 Juni 2014

DEKLARASI HAM (UDHR)

Butir-butir Artikel Deklarasi HAM (UDHR)
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights 1948) | Tanggal 10 Desember 2008 ini diperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. 
Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.
Sejarah Singkat Konsep HAM yang sekarang ini diakui oleh PBB berasal dari sejarah pergolakan sosial di Eropa. Piagam Magna Charta (Inggris) pada tahun 1215 membentuk suatu kekuasaan monarki yang terbatas. Hukum mulai berlaku tidak hanya untuk rakyat, akan tetapi juga berlaku untuk para bangsawan dan keluarga kerajaan. Piagam Magna Carta atau disebut juga Magna Carta Libertatum (The Great Charter of Freedoms) dibuat di masa pemerintahan Raja John (King John of England) yang berlaku bagi raja-raja Inggris yang berkuasa berikutnya.
Sejarah lahirnya HAM sesungguhnya sudah lama lahir jauh sebelum keluarnya Piagam Magna Carta. Agama yang dibawa oleh nabi-nabi di masa lalu sudah menuliskan dan sekaligus mengkonsepkan HAM dan pelaksanaannya di dalam kitab suci. Seluruh bangsa di dunia ini yang melahirkan agama ataupun kepercayaan dan memiliki kitab sesungguhnya pula menuliskan sendiri konsep HAM maupun pelaksanaannya. Piagam Magna Carta lahir sendiri lahir dari pandangan konsep HAM dari kelompok agama (gereja) di Inggris. Demikian pula halnya dengan sebagian negara yang memiliki ideologi khas seperti Indonesia sudah terlebih dahulu menuliskan konsep HAM dan pelaksanaannya.
Konsep mengenai HAM mulai diperbincangkan dan dibahas kembali setelah berkecamuknya perang di Eropa (Perang Dunia I dan II). Dasar pemikiran HAM ketika itu dilandasai oleh kekuasaan yang membatasi dan menghilangkan sejumlah hak-hak dasar manusia selama Perang Dunia II. Pihak sekutu mempermasalahkan bentuk kekejaman kekuasaan Hitler yang ketika itu melakukan tindakan Genocide atau pemusnahan ras secara massal. Berakhirnya Perang Dunia II di Eropa pada tahun 1948 (paska kekalahan Jerman atas sekutu) kemudian dijadikan sebagai momentum dideklarasikannya konsep HAM yang dikenal “The Universal Declaration of Human Rights” yang selanjutnya menjadi asas dibentuknya organisasi PBB.
Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948). Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan antar negara yang berbeda kepentingan. Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.
Sampai sekarang sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
  1. Piagam PBB
  2. Magna Charta (1215)
  3. Bill of Rights (1689)
  4. Declaration of Independence, USA (1776)
  5. Bill of Rights, USA (1791)
  6. Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)

http://azisgr.blogspot.com/2009/03/deklarasi-ham-pbb-1948.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar