Wawasan Nusantara
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
1. Latarbelakang
Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan
falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah :
•Makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya.
•Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk:
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi
demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi
terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya.
•Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan
berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan
mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila
Pancasila.
2. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara.
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif
geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa
yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena
yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan
tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu
diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata
hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi
Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi
obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar
dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis,
dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
•Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih
berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939.
Dimana
lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pulau Indonesia. Penetapan
lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi
di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka
keluarlah:
•Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Yang menyatakan
tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia.
Maka sejak itu
berubahlah luas wilayah Indonesia dari Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5
juta km persegi Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau
perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah
pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi
dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas
daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang
lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan
gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Jadi
pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508
pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas
astronomis sebagai berikut :
- Utara : 06o 08o lintang
utara
- Selatan : 11o 15o lintang
selatan
- Barat : 94o 45o bujur
barat
- Timur : 141o 05o derajad
bujur timur
Dengan jarak Utara – Selatan : kurang
lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang
lebih 5.110 km persegi.
•Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui
konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13
desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan
laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi
Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan
keuntungan bagi pembangunan nasional:
- Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang
terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk
memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga
bertambah.
- Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan
kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery
Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan
dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
3. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak).
Sosio
budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik
masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin
yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya.
Masyarakat
Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam
oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau
yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia
dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan
secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan
perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam
hubungan vertikal maupun horisontal.
Dari
ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah Orang Jawa, orang Batak,
orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
Dari
ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan :
• Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan Masyarakat
agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban,
kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban
Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan.
Kebudayaan
adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya
generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari
masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan
mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele)
dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada
setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk
sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali
dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau
kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam
eksistensi budayanya. Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta
kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas : betapa heterogen dan
uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat
mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran
nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih
terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik. Dari tinjauan sosio budaya
tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
•Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat,
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk
membina kehidupan bersama yang harmonis.
•Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan
indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan.
4. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah,
demikian pula dengan sejarah Indonesia.
Sebelum
ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan
kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada
semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah : Kerajaan Sriwijaya dan
Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul
sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut
adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
•Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam
organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional.
•Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang
dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
•Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17
agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara.
Melalui
proses perjuangan yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah
perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13
Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan
tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan
sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi
Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda. Nusantara berasal dari kata Nusa
dan Antara yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan
Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia). Konsepsi Nusantara yang
dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI
sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960
yaitu :
•Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta
perairan pedalaman Indonesia.
•Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12
mil laut.
•Perairan pedalaman
Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi
Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan
wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri dari :
Wawasan
Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk
menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak menguntungkan karena
mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan
terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama Wawasan Nusantara
Bahari. Wawasan Nusantara Bahari terdiri dari :
1. Wawasan Nusantara.
Merupakan
konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan
keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai
pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha
mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
2. Wawasan Bahari.
Merupakan
wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup
dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk
kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan.
Pada
Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai
Wawasan Nusantara.
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1. Pengertian Wawasan Nusantara.
• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan
1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
2. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.
Pengertian
Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Landasan Idiil adalah Pancasila . Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
•
Wadah (Contour).
Meliputi,
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur
Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur
Politik.
•
Isi (Content).
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan,
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2
hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
•
Tata Laku (Conduct).
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
-
Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia.
Kedua
hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta
terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi
dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian :
Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
5. Asas Wawasan Nusantara.
Asas
Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap
taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan
dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara
diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari :
•
Kepentingan yang sama.
•
Keadilan.
•
Kejujuran.
•
Solidaritas.
•
Kerjasama.
•
Kesetiaan.
6. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah
pandang wawasan nusantara meliputi :
•
Arah Pandang Ke Dalam.
Bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik
aspek alamiah dan aspek sosial.
• Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus
peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
•
Arah Pandang Ke Luar.
Bertujuan
menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.
•
Kedudukan Wawasan Nusantara.
a. Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar
tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
b. Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya :
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan
Konstitusional.
- Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan
sebagai Landasan Konsepsional.
- GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar
Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
• Fungsi
Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam
menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
•
Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar