Jumat, 06 Juni 2014

Ketahan Nasional 1

Ketahanan Nasional 1

A.   LATAR BELAKANG
       Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalammaupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI), seperti: 
  •   Agresi Militer Belanda
  •  Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
  •  Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatifyang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditujukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional  merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh :
  • Pancasila sebagai landasan idiil.
  • UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil
  • Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
B. POKOK POKOK PIKIRAN
1.         Manusia Berbudaya
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, dikatakan manusia merupakan makhluk yang paling sempurna, karena, mempunyai naluri, kemampuan berfikir, mempunyai akal dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidup baik materil dan spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan:
- Tuhan (Agama)                                             - Cita-cita (Idiologi)
- Kekuasaan/kekuatan (Politik)                       - Pemenuhan Kebutuhan (Ekonomi)
- Manusia (Sosial)                                           - Rasa Keindahan (Seni/Budaya)
- Pemanfaatan Alam (IPTEK)                        - Rasa Aman (Pertahanan dan Keamanan)
2.         Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan Idiologi Negara.
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena, Suatu organisasi apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan denganmasalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula negara. Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional Karena, Seperti dalam tujuan nasional pasti akan ada masalah yang dihadapi demikian pula pada falsafah bangsa dan idiologi negara, dapat dibaca dalam Pembukaan UUD 1945 sbb:  
  • Alinea I  , merdeka adalah hak semua bangsa, penjajahan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) 
  • Alinea II  , adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).   
  • Alinea III  , bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatridho Tuhan (merupakan dorongan spirituil). 
  • Alinea IV  , mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI. 
C.  PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan Nasional Indonesia adalah Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang dating dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup  bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasionalnya.
D.  PENGERTIAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasidan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain:
Konsepsi Ketahanan Nasional merupakan Pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan digambarkan sebagai: Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkannilai-nilai nasionalnyademi kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah.
Keamanan digambarkan sebagai Kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman baik dari dalam maupun dari luarnegeri.
E.  HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL & KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah Keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapaitujuan nasionalnya.
Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara  seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
F. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.         Asas Kesejahteraan dan Keamanan.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan yang mendasar dan esensial bagi manusia, sehingga  ini merupakan asas dalam sistem Ketahanan Nasional Indonesia sebab tanpa kesejahteraan dan keamanan kehidupan nasional tidak dapat berlangsung (merupakan nilai intrinsik). Realisasinya, baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan dalam kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional
yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional.
2.         Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu.
Perwujudannya dalam persatuan dan perpaduan yang seimbang,serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secarautuh menyeluruh terpadu
(komprehensif integral).
3.         Asas Mawas Ke Dalam Dan Ke Luar.
       -  Ke Dalam Mawas
Tujuan : menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisikehidupan nasional itu sendiri, berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional  untuk meningkatkan derajad kemandirian bangsa yangulet dan tangguh (bukan berarti Ketahanan Nasional mengandung sikap  isolasi atau nasionalisme yang sempit) 
  - Mawas Ke Luar
Tujuan : dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampaklingkungan strategis luar negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk dapat menjamin kepentingan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional agar dapat memberikan dampak keluar dalam bentuk : DayaTangkal dan Daya Tawar. Namun interaksi dengan pihak lain dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan tetap diutamakan.
F. SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.         Mandiri.
Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integrasi dan kepribadian bangsa.
2.         Dinamis.
Ketahanan Nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat maupun menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta Kondisi lingkungan strategisnya.
3.         Wibawa.
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungn akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi factor yang diperhatikan pihak laih. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4.         Konsultasi dan Kerjasama.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis,tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
Berikut beberapa lembaga perlindungan HAM di Indonesia :
1.  Komnas HAM
      Komnas HAM adalah lembaga  mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaganegara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 tahun 1999 tujuan dari pembentukan Komnas HAM adalah :
Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bisang kehidupan. Dalam melaksanakan tugasnya Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil ketua. Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Selain itu Komnas HAM mempunyai subkomisi-subkomisi. Subkomisi adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM. Subkomisi tersebut adalah:
1.      Subkomisi Hak Sipil dan Politik
2.       Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
3.       Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus
Peranan Komnas HAM dalam penegakkan HAM antara lain sebagai berikut:
1.      sebagai salah satu lembagapenggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
2.      sebagai salah satu lembaga yangmelaksanakan kajian tentang HAM
3.      sebagai salah satu lembaga yangturut serta secara aktif dalam menegakkan HAM
4.      sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media(perantara) bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan HAM
2.    Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat meliputi:
·              Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1.      membunuh anggota kelompok
2.      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok,
3.      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
4.      melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
·                    Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa/penculikan, kejahatan apartheid.
Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah:
1.      Memutus perkara pelanggaran HAM berat
2.   Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial  wilayah negara RI oleh WNI
3.  Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Sanksi bagi pelanggar HAM:
1.      Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:
a.       pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, 
b.      pidana paling lama 25 tahun 
c.       pidana paling singkat 10 tahun
2.       Kejahatan terhadap kemanusiaan
a.   Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
b.  Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
c.  Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
d.    Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
3.    Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewuhjudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik adalah
1.      memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.      menegakkn hukum
3.      memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat
4.      membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM
4.    Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai peran antara lain:
1.      sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
2.      sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
3.      sebagai pembela dan melindungi HAM
4.      ebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
5.    Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Tridaharma perguruan tinggi terdiri dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi; yaitu; pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengabdian pada masyarakat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum membentuk biro konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan sebagai:
1.      kantor, pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM
2.      Pelaksana program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM Pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM
6. Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004
7. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.
8. Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak.

Sumber :
1.  http://guru-ppkn.blogspot.com/2013/11/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html
2. http://dhukunweb.blogspot.com/2012/02/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html

Peristiwa Kejahatan HAM Internasional

Peristiwa Kejahatan HAM Internasional
Berikut beberapa peristiwa kejahatan HAM Internasional :

1. Kekejaman rezim Adolf Hitler.
Adolf Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran bangsa Yahudi dari jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adofl Hitler juga merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri. Namun ada banyak versi tentang kematian Adolf Hitler yang dapat anda baca di sini.
2. Pelanggaran HAM uni soviet kepada Afganistan
Sejak tahun 1979 sampai tahun 1990-an tentara Uni Soviet yang sekarang telah terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan secara terus menerus kepada Afganistan. 85.000 tentara ditempatkan di Afganistan dengan alasan untuk menjaga perdamaian, namun pada kenyataannya tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang menjadi korban dari intervensi tersebut baik dari kalangan militer ataupun orang sipil.
3. Pelanggaran HAM Israel di Palestina.
Israel yang merupakan sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi kewilayah palestina. Orang-orang Yahudi yang diterima baik oleh bangsa Palestina kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel kemudian sedikit demi sedikit mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat sekarang Israel menguasai sebagian besar wilayah palestina, sedangkan palestina sendiri sekarang hanya memiliki wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel mengembargo Palestina dari segala bentuk bantuan dan komunikasi dengan luar. Israel beberapa kali melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina.
Sudah ribuan bahkan ratusan ribu warga Palestian menjadi korban. Bahkan relawan yang ingin membantupun ikut menjadi korban. Palestina yang sekarang ini sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara dan lemudian menjadi anggota PBB menghadapi sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan. Mulai dari anak-anak dan wanita yang seharusnya dilindungi menurut Hukum Internasional tentang peperangan kemudian ikut berperang.
4. Pelanggaran HAM di Mesir.
Rezim Hosni Mubbarak yang sudah beumur lebih dari empat dekade akhirnya harus terhenti di tangan rakyat mesir sendiri. Selama berminggu-minggu ratusan ribu warga Mesir turun ke jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal ini dipicu oleh ketidak puasan warga karena krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Presiden ini dianggap oleh sebagian warga Mesir sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil. Namun sikap glamor dan otoriternya membuat sebagian besar lainnya tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korban, banyak dari mereka yang akhirnya meninggal dunia. Tentara membubarkan domonstrasi dengan pasukan berkuda, menabrakan mobil kearah dan menembakkan peluru tajam pengunjuk rasa. Namun akhirnya, wilayah-wilayah yang dikuasai pemerintah dapat diambil alih oleh demonstran setelah militer membelot untuk membela oposisi di banding membela Mubbarak. Tak lama Hosni Mubbarak yang terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan ditemukan warga dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin sendiri.
Dalam kasus ini terdapat dua pelanggaran HAM, yang pertama pelanggaran oleh presiden Mesir sendiri dan yang kesua adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rakyat Mesir karena tidak memberi kesempatan Mubbarak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan menyiksa dan membunuhnya.
5. Krisis suriah di bawah pimpinan bassar al ashad.
Seperti halnya di Mesir. Beberapa warga suriah ingin mereformasi pemerintahan yang mereka anggap sudah tidak berjalan semestinya. Namun perjuangan rakyat terbilang sangat sulit dan mustahil. Karena kali ini pemerintah benar-benar menguasai militer. Oposisi yang memimpin aksipun kesulitan untuk melawan dan akhirnya mereka terdesak dan keluar dari pusat kota. Kerusuhan ini berubah menjadi sebuah perang saudara yang menurut penghitungan PBB telah menelan korban jiwa lebih dari 60.000 warga suriah, dan sekitar 500 warga asing meninggal dunia. Selain itu di pihak pemerintah sekitar 12.000 tentara meninggal dunia.
Perang saudara ini juga membuat negara lain ikut berperang seperti Turki yang telah kehilangan 2 pilot F-4 setelah pesawatnya ditembak. Kemudian Jordania yang ikut merasakan dampak perang dan mengancam akan menyerang Suriah. Sampai sekarang krisis yang sedang dihadapi Suriah sedang dalam perbincangan oleh bangsa Eropa dan Amerika. Mereka mengusahakan berbagai cara untuk menghentikan peperangan ini karena dianggap telah melanggar HAM rakyat Suriah.
6. Pelanggaran HAM oleh Mussolini di Italia
Pelanggaran HAM di negara Italia tahun 1924 tergolong pelanggaran HAM terberat di dunia. Aktor utamanya adalah Benito Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah di Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun masa pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak segan membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejama Mussolini ini berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk salah satu pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu pada World War 2.
    7. Tahun 1960 di Republik Afrika Selatan 
Ketika rezim apartheid yang didominasi oleh orang-orang kulit putih berhasil menguasai
pemerintahan yang ada di Afrika Selatan,mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Hal ini terjadi pada tahun 1960. Orang-orang kulit putih yang menguasai Afrika Selatan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah. 
8. Tahun 1979 di Uni Soviet 
        Negara Uni Soviet yang sekarang telah pecah menjadi negara Rusia, telah melakukan penyerangan yang berkepanjangan di negara Afganistan yang telah berlangsung sejak tahun 1979 hingga 1990-an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangkan langsung dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan. Hal ini membuat banyak korban jiwa yang berjatuhan di Afganistan, baik korban militer maupun warga sipil. 
9.   Tahun 1992-1995 di Serbia dan Bosnia 
Pada periode tahun 1992-1995 terjadi perang sipil di negara Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut, terjadi pembunuhan massal yang dilakukan terhadap 8000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk-penduduk Muslim yang tinggal di Bosnia. Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non Serbia.
10.   Peristiwa Rwanda
     Genosida di Rwanda (Rwandan Genocide) adalah sebuah pembantaian lebih dari 1,000,000 jiwa suku Tutsi dan suku Hutu moderat oleh sekelompok ekstrimis Hutu yang terjadi dalam periode 100 hari pada awal bulan April tahun 1994. Pada saat jaman penjajahan oleh Belgia, terjadilah suatu diversifikasi suku, yang dilakukan oleh Belgia, yaitu kepada suku Hutu.Para penjajah Belgia lebih memilih orang-orang dari suku Tutsi untuk menjalankan pemerintahan daripada
     Orang-orang yang berasal dari suku Hutu. Mereka mempekerjakan suku Tutsi untuk pekerjaan “kerah putih” yaitu pekerjaan yang lebih tinggi posisinya sedangkan untuk “kerah biru” yaitu posisi yang lebih rendah, dan pekerja kasar diberikan kepada suku Hutu yang sebenarnya merupakan penduduk mayoritas di Rwanda.
     Secara tidak langsung, Belgia mengadu domba kedua suku ini. Hal inilah yang menjadi awal dari timbulnya benih-benih kebencian, keirihatian, dan kecemburuan sosial yang akut dan mengakar.Setelah beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 1994, terjadilah pembantaian besar-besaran yang dikenal dengan Rwandan Genocide
Sumber : http://cepatlambat.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-pelanggaran-ham-internasional.html?m=1
http://zakipedia.blogspot.com/2013/02/inilah-kasus-kasus-pelanggaran-ham.html

DEKLARASI HAM (UDHR)

Butir-butir Artikel Deklarasi HAM (UDHR)
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights 1948) | Tanggal 10 Desember 2008 ini diperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. 
Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.
Sejarah Singkat Konsep HAM yang sekarang ini diakui oleh PBB berasal dari sejarah pergolakan sosial di Eropa. Piagam Magna Charta (Inggris) pada tahun 1215 membentuk suatu kekuasaan monarki yang terbatas. Hukum mulai berlaku tidak hanya untuk rakyat, akan tetapi juga berlaku untuk para bangsawan dan keluarga kerajaan. Piagam Magna Carta atau disebut juga Magna Carta Libertatum (The Great Charter of Freedoms) dibuat di masa pemerintahan Raja John (King John of England) yang berlaku bagi raja-raja Inggris yang berkuasa berikutnya.
Sejarah lahirnya HAM sesungguhnya sudah lama lahir jauh sebelum keluarnya Piagam Magna Carta. Agama yang dibawa oleh nabi-nabi di masa lalu sudah menuliskan dan sekaligus mengkonsepkan HAM dan pelaksanaannya di dalam kitab suci. Seluruh bangsa di dunia ini yang melahirkan agama ataupun kepercayaan dan memiliki kitab sesungguhnya pula menuliskan sendiri konsep HAM maupun pelaksanaannya. Piagam Magna Carta lahir sendiri lahir dari pandangan konsep HAM dari kelompok agama (gereja) di Inggris. Demikian pula halnya dengan sebagian negara yang memiliki ideologi khas seperti Indonesia sudah terlebih dahulu menuliskan konsep HAM dan pelaksanaannya.
Konsep mengenai HAM mulai diperbincangkan dan dibahas kembali setelah berkecamuknya perang di Eropa (Perang Dunia I dan II). Dasar pemikiran HAM ketika itu dilandasai oleh kekuasaan yang membatasi dan menghilangkan sejumlah hak-hak dasar manusia selama Perang Dunia II. Pihak sekutu mempermasalahkan bentuk kekejaman kekuasaan Hitler yang ketika itu melakukan tindakan Genocide atau pemusnahan ras secara massal. Berakhirnya Perang Dunia II di Eropa pada tahun 1948 (paska kekalahan Jerman atas sekutu) kemudian dijadikan sebagai momentum dideklarasikannya konsep HAM yang dikenal “The Universal Declaration of Human Rights” yang selanjutnya menjadi asas dibentuknya organisasi PBB.
Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948). Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan antar negara yang berbeda kepentingan. Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.
Sampai sekarang sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
  1. Piagam PBB
  2. Magna Charta (1215)
  3. Bill of Rights (1689)
  4. Declaration of Independence, USA (1776)
  5. Bill of Rights, USA (1791)
  6. Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)

http://azisgr.blogspot.com/2009/03/deklarasi-ham-pbb-1948.html


Senin, 31 Maret 2014

Tanggapan Pertanyaan Tentang Hacking

Pertanyaan:
Bagaimana pendapat saudara dalam menjelaskan aksi solidaritas para pelaku tindak peretasan (hacking) di dunia maya, ketika terjadi konflik dengan negara-negara tetangga (malaysia, australia, singapura). Dilihat dari sudut pandang mereka sebagai warga negara, dalam konteks wawasan nusantara? (berikan sedikitnya dua kutipan berita tentang konflik yang pernah terjadi dan mendorong munculnya aksi-aksi tersebut)?

Jawaban:
Menurut saya penyerangan antar negara atau yang sekarang sering disebut sebagai perang dingin cyber antar negara adalah hal yang umum saat ini dimana merupakan salah satu pembuktian atau pemberontakan warga negara yang kurang puas akan aksi atau sikap dari pemerintahan yang kurang tegas sehingga para peretas tersebut memberontak dan melakukan penyerangan ke situs-situs pemerintahan negara lawan. Aksi ini tentu saja merugikan banyak pihak, baik pihak negara yang diserang maupun negara asal si peretas, dapat merusak/menghapus/merugikan file yang diretas tersebut, dan mencoreng nama baik negara si peretas. Namun hal ini menjadi sesuatu yang sangat di eluelukan juga dimana apabila suatu kelompok peretas dapat berhasil membobol pertahanan lawan, ambil contoh ketika sedang panas-panasnya kasus pulau sipadan dan ligitan yang diakui adalah wilayah Malaysia, kelompok peretas asal Indonesia berhasil mendeface dan membobol ratusan situs pemerintahan dan swasta milik Malaysia membuktikan solidaritas yang tinggi antar warga negara Indonesia sekaligus bentuk pemberontakan akan pengakuan tersebut. sebagai pembuktian bahwa "Jangan main-main dengan Indonesia/Negara Kami" juga akan membuktikan bahwa warga negara yang bukan anggota TNI/Polri dapat tetap menyuarakan aksinya dan membantu melawan musuh menggunakan intelegensi. Namun aksi inipun tidak akan muncul begitu saja tanpa adanya yang menyulut atau memancing perselisihan.


PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) adalah perusahaan milik pemerintah Indonesia pertama yang membekukan hubungan bisnis dengan Australia menyusul perselisihan kedua negara terkait laporan bahwa Canberra menyadap percakapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, istri dan para menteri.
Puluhan demonstran membakar bendera Australia dan foto Perdana Menteri Tony Abbott di luar gedung kedutaan besar Australia di Jakarta. Mereka meminta pemerintah Indonesia mengusir duta besar Australia, sambil menuntut kepada Canberra agar meminta maaf atas tuduhan mata-mata, yang telah memicu Yudhoyono menurunkan hubungan diplomatik dengan Canberra.
“Kami memutuskan untuk menghentikan perundingan dengan para peternak di Australia untuk sementara waktu hingga pemerintah Australia memenuhi apa yang diminta pemerintah Indonesia untuk mereka lakukan,” kata kepala RNI Ismed Hasan Putro.
“Hal ini sangat penting untuk membangun rasa saling percaya, menghormati dan kesetaraan di masa depan.”
Jangan campur ekonomi dengan politik
Putro yang menolak menyebutkan nama perusahaan-perusahaan Australia, mengatakan RNI telah memulai pembicaraan dengan perusahaan Selandia Baru sebagai kandidat alternatif untuk menggantikan Australia.
September lalu, RNI mengatakan mereka telah mengirim tim ke Australia untuk menjajaki kemungkinan melakukan investasi sekitar Rp. 350 milyar atas tiga atau empat peternakan yang ada, dengan tujuan memasok kebutuhan impor 120.000 hewan ternak setiap tahun ke Indonesia.
Para pejabat Indonesia mengatakan sedang meninjau kembali kerjasama perdagangan dengan Australia, yang nilainya mencapai lebih dari 11 milyar dollar tahun lalu. Meski impor daging sapi dan sapi impor dari Australia masih belum disinggung akan dibekukan.
Indonesia adalah importir besar produk pertanian Australia seperti gandum dan ternak hidup. Sementara Australia adalah pasar ekspor terbesar nomor sepuluh bagi produk-produk asal Indonesia.
”Indonesia sebagai negara harus mengambil langkah tegas terhadap Australia… tapi bisnis tidak boleh dicampur dengan politik,” kata menteri BUMN Dahlan Iskan kepada para wartawan.
http://www.beritasatu.com/nasional-internasional/151512-perang-hacker-indonesia-vs-australia-jangan-serang-situs-pelayanan-sosial.html

KOMENTAR:
Perlakuan tidak simpatik pemerintah Australia kepada WNI di negara itu menyusul Tragedi Bom Bali yang menewaskan puluhan warga Australia tampaknya mulai membuat jengkel kalangan hacker. Namun sebenarnya, kekesalan lebih dipicu oleh pernyataan-pernyataan pejabat tinggi Australia yang menyerang Indonesia dan seringkali dianggap arogan. Bahkan media massa Indonesia juga dituduh sebagai biang yang mempertegang hubungan Indonesia-Australia.
Perang cyber, menurut Jimmy Sproles dan Will Byars dari Computer Ethics Course, bisa dikategorikan sebagai terorisme cyber (cyber-terrorism). Dalam konsep ini orang yang melakukannya bukan lagi dicap sekadar hacktivis, tapi teroris. Yang menjadi sasaran mereka bukan sekadar membobol situs web semata, tapi juga jaringan komputer instalasi militer, pembangkit listrik, pusat kendala lalulintas udara, bank dan jaringan telekomunikasi.
Survei Computer Security Institute (CSI) dan Agen Federal AS (FBI) mencatat, serangan cyber ini tak melulu berwujud serangan virus, seperti dilakukan Code Red tahun 2001 yang menangguk kerugian hingga US$ 2, 6 miliar dan menyebabkan 250 ribu sistem lumpuh hanya dalam tempo 9 jam. Serangan juga berupa pencurian informasi, pembobolan finansial, dan pembajakan.

Mendominasinya hacker amatiran memang masuk akal mengingat jalan untuk menjadi hacker, bukan pekerjaan sulit. Asal memiliki 

Wawasan Nusantara (Bagian 2)

Wawasan Nusantara

 Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
1.    Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah :
•Makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya.
•Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk: mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya.
•Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.

2.    Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara.
       Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia.  Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
       Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
•Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939.
Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:

•Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
- Utara : 06o 08o lintang utara
- Selatan : 11o 15o lintang selatan
- Barat : 94o 45o bujur barat
- Timur : 141o 05o derajad bujur timur
Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
•Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional:
- Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.
- Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.

    3.   Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia. Kebudayaan diungkapkan   sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak).
       Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya.
       Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal.
       Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan :
• Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan Masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan.
       Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas : betapa heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik. Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
•Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis.
•Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan.

     4.      Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
       Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan sejarah Indonesia.
Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah : Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
•Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional.
•Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
•Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara.
        Melalui proses perjuangan yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda. Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia). Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
•Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
•Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
•Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
       Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri dari :
Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama Wawasan Nusantara Bahari. Wawasan Nusantara Bahari terdiri dari :
1.      Wawasan Nusantara.
Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
2.      Wawasan Bahari.
Merupakan wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan.
       Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1. Pengertian Wawasan Nusantara.
• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
              Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Landasan Idiil adalah Pancasila . Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
5.    Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
6. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi :
• Arah Pandang Ke Dalam.
Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
• Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
• Arah Pandang Ke Luar.
Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati. Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.
• Kedudukan Wawasan Nusantara.
         a.     Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam          pencapaian tujuan nasional.
         b. Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
- Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
- GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
• Fungsi Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Tujuan Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.